Peraturan ini berisi tentang kewajiban permberian barcode dua dimensi pada setiap obat dan makanan yang beredar di Indonesia
Barcode dua dimensi ini nantinya akan diletakkan pada kemasan primer obat dan makanan dan pada kondisi tertentu dapat diletakkan pada kemasan sekunder obat. Adanya barcode ini berfungsi untuk melacak peredaran dan pergerakan obat melalui aplikasi Track an Trace yang dimiliki BPOM, nantinya setiap obat akan bisa dilacak dan akan mengurangi terjadinya pemalsuan ataupun penyalahgunaan legalitas dari obat yang beredar di masyarakat.
Sementara ini Aplikasi Track and Trace sepertinya hanya akan digunakan oleh Industri Farmasi dan tempat pelayanan kefarmasian untuk menjamin legalitas pada proses distribusi obat. Kedepan harapannya aplikasi tersebut bisa digunakan juga oleh masyarakat agar masyarakat juga bisa waspada terhadap obat yang dibelinya.
Selengkapnya bisa menyaksikan sosialisasi dari BPOM berikut ini
Download peraturan :
Sumber Gambar : https://www.visiott.com/solutions/pharmaceutical-track-and-trace-solutions/
0 Comments